Warta Wong Bodho (WWB) – Gresik – Program Bedah Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik di Desa Dampaan, Kecamatan Cerme, sempat menuai pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi pelaksanaannya. Menanggapi hal itu, panitia pelaksana (TPK) memastikan acara akan berjalan tuntas hingga tahap finishing sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Klarifikasi tersebut disampaikan eksklusif oleh Ketua TPK Bedah Rumah, Noto, pada Selasa (2/9/2025) di kantor Desa Dampaan. Hadir dalam pertemuan tersebut H. Zubairi selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) dari Dinas Perkim, Widodo sebagai pengawas teknis, Kepala Desa Dampaan Harsono, serta perwakilan LSM dan media.
Noto menjelaskan bahwa terdapat delapan akseptor manfaat dalam program ini, ialah:
1. Mochamad Sis (RT 001)
2. Sudikan (RT 002)
3. Sarti (RT 002)
4. Sanali (RT 003)
5. Kamajari (RT 003)
6. Siti (RT 006)
7. Didit/Muntiana (RT 006)
8. Nurani (RT 006)
Masing-masing penerima menerima tunjangan tunai Rp30 juta, yang pencairannya dijalankan melalui Bank Jatim. Setelah dicairkan, dana tersebut diserahkan ke bendahara pembangunan bedah rumah untuk kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan.
“Adanya isu simpang siur di penduduk hanyalah miskomunikasi. Semua akseptor telah menerima sesuai haknya,” terang Noto.
Menanggapi gosip yang beredar, pengawas proyek, Widodo, memastikan bahwa sumbangan dari APBD ini dihentikan diiris atau diminta kembali. Seluruh dana wajib dipakai untuk pembangunan rumah peserta sesuai RAB yang telah ditetapkan.
Hal senada disampaikan Pimpro, H. Zubairi, yang memastikan proyek akan dikawal sampai tuntas 100 persen. Ia merinci bahwa dari total Rp30 juta, budget diperuntukkan bagi material Rp25.750.000, tenaga tukang beserta satu pembantu Rp4.125.000, serta biaya operasional proyek (BOP) Rp600.000.
“Kami targetkan pengerjaan tamat maksimal 15 hari dari deadline yang diputuskan. Untuk pembongkaran atap atau tembok, kami minta dilaksanakan secara swadaya semoga anggaran tukang tidak menyusut,” tegas Zubairi.
Sementara itu, Kepala Desa Dampaan, Harsono, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang sempat mencuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendukung solusi program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana yang telah turun akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah sesuai RAB. Jika ada kebutuhan perhiasan di luar RAB, itu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima perlindungan,” ungkapnya.
Dengan adanya penjelasan ini, panitia bersama pemerintah desa berharap polemik di masyarakat dapat mereda, sehingga program Bedah Rumah betul-betul menawarkan manfaat konkret bagi warga Desa Dampaan.
Penulis: Tim – Editor: Bwrd
0 Comments