Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan Nasional.


0

 

Jakarta, 4 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polisi Republik Indonesia, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (3/9).

Kompol K dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia sehabis kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), sampai meninggal dunia pada 28 Agustus lalu.

“Pemberhentian dengan tidak hormat selaku anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan, dikutip dari Kumparan.

Dalam sidang etik tersebut, Kompol K memberikan pembelaannya. Dengan suara bergetar, beliau memastikan tidak pernah bermaksud mencelakakan korban.

“Bukan niat benar-benar. Demi Tuhan, tidak ada niat menciptakan orang celaka. Saya baru tahu kabar meninggalnya dari media sosial. Saya sampaikan murung cita mendalam terhadap keluarga korban,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Ia menambahkan, tindakannya semata-mata dalam rangka menjalankan tugas mempertahankan ketertiban biasa .

“Tujuan kami cuma melaksanakan peran, mempertahankan negara dan bangsa, demi ketertiban umum,” lanjutnya.

Kompol K juga memberikan usul maaf kepada pimpinan dan institusi Polisi Republik Indonesia atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian.

Saat insiden terjadi, Kompol K duduk di bangku penumpang depan rantis, tepat di sebelah sopir, Bripka Rohmat (R). Kendaraan taktis dengan nomor polisi PJJ 17713-VII itulah yang menabrak Affan sampai tewas.

Divisi Propam Polri memutuskan sidang etik terhadap Bripka R digelar Kamis (4/9). Selain Kompol K dan Bripka R, terdapat lima anggota Brimob lain yang turut berada di rantis. Mereka masuk kategori pelanggaran sedang, ialah:

  • Aipda M. Rohyani

  • Briptu Danang

  • Briptu Mardin

  • Baraka Jana Edi

  • Baraka Yohanes David

Kelima personel tersebut merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, hadir pula pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga mesti dilanjutkan ke proses pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd


Like it? Share with your friends!

0
WWB

0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *