Prasangka Pemotongan Budget 30% Proyek Desa Ngampel: Keangkuhan Abdnegara, Intimidasi Pers, Dan Matinya Transparansi


0

Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau amis praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) berisikan Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, kini tengah disorot tajam alasannya disangka terjadi pemotongan anggaran hingga 30%.

Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, menjajal menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya penjelasan justru dibalas dengan arogansi dan intimidasi oleh aparat desa.

Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi kepada Media

FWAB telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya menerima jawaban normatif, permintaan gosip publik ini justru ditanggapi dengan penolakan kasar dan tindakan intimidatif.

Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara aturan keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak mengajukan pertanyaan soal budget.” Pernyataan dan sikap ini tidak cuma melecehkan profesi jurnalis, tapi juga merefleksikan sikap anti-demokrasi dan praduga upaya pembungkaman media.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, peluang atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan… mampu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka peluangkerugian negara meraih Rp 195 juta.

2. Penolakan Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 huruf b dan c UU KIP:

> “Badan publik wajib menyediakan dan menginformasikan secara terpola info perihal laporan keuangan, acara, kegiatan, dan penggunaan budget.”

Sanksi (Pasal 52 UU KIP):

> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak menunjukkan, dan/atau tidak menerbitkan info publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai hukuman administratif.”

3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, menemukan, dan menyebarluaskan ide dan gosip.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan aturan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau membatasi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa

Apa yang terjadi di Desa Ngampel ialah acuan kasatmata darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif terhadap jurnalis dan menjajal menutup-nutupi penggunaan budget, publik layak menerka bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.

Transparansi yaitu jantung dari pemerintahan yang higienis. Dan ketika media, selaku pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu adalah alarm keras bagi aparat penegak aturan untuk secepatnya turun tangan.

Tuntutan FWAB dan Rekomendasi

FWAB mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik secepatnya melakukan audit menyeluruh kepada proyek Bankeu di Desa Ngampel.

2. Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa praduga korupsi sesuai UU Tipikor.

3. Komisi Informasi dan Dewan Pers mengundang aparat desa yang melaksanakan intimidasi terhadap wartawan.

4. Bupati Gresik memberi sanksi kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan informasi publik.

Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak bisa dibungkam. Publik berhak tahu.

Editor:yy


Like it? Share with your friends!

0
WWB

0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *