PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional” data-original-height=”622″ data-original-width=”1080″ height=”184″ src=”https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjdD03QGpjZ0rMbb6RR2Sc3MmNNMMRLCIAP5at8r3ILBbQJvuup3Lhnw_DJ6A1ip1OmAv4-mF9uc8w87_WKmClI7id0L1QsO3YESCKJxajDtmG6sU5YSRFUPzfNVf1Gr1Xxl4lifm9A7S9Vp0c-q2rMiQa4CFtyX75swWQlOTEoXtA3WQmn-AQWxeoeytM” width=”320″ />
Praktisi Aturan Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas
Ia merujuk pada beberapa landasan hukum, termasuk Pasal 55 KUHP yang menghalangi pertanggungjawaban pidana pada pelaku, penyuruh, atau yang turut serta. Selain itu, Rikha juga menyinggung Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 yang mengharuskan pertimbangan asas proporsionalitas, serta menyatakan bahwa PTDH cuma mampu dijatuhkan jikalau ada unsur kesengajaan serius.
Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas untuk menempuh jalur banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polisi Republik Indonesia. Jika upaya tersebut gagal, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa menjadi pilihan. Hal ini sesuai dengan hak setiap anggota Polisi Republik Indonesia untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.
“Kami mendorong semoga sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga ia tetap dapat mengabdi untuk institusi Polisi Republik Indonesia dan negara,” tegasnya. Rikha menegaskan bahwa keadilan mesti dilihat dari niat, tindakan, dan proporsionalitas, bukan semata-mata dari akibat tragis yang terjadi. Ia menyertakan, derma aturan dan tabiat akan terus diberikan terhadap Kompol Cosmas.
(Red/Yan)
Editor: Adytia Damar
0 Comments