SURABAYA, 6 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kritik keras terhadap pelayanan aturan di lingkungan pemasyarakatan sesudah dirinya ditolak menemui klien di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Sabtu (6/9). Penolakan tersebut dinilai tidak berdasar dan potensial melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memperlihatkan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat menegaskan hak advokat untuk berjumpa dan berkomunikasi dengan klien tanpa batas-batas waktu.
“KUHAP terperinci menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk mampu berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa argumentasi yang terperinci bermakna mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” tegas Bung Taufik.
Dalam keterangannya, pihak rutan berargumentasi hari Sabtu bukan hari pelayanan. Alasan ini ditolak keras oleh Bung Taufik. Menurutnya, hubungan advokat dan klien bukanlah sekadar permasalahan administratif, melainkan bagian dari proses aturan yang tidak mampu ditangguhkan .
“Kalau advokat dibatasi hanya sebab alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses aturan? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, lewat Kanwil Jawa Timur serta Kepala Rutan, biar memperlihatkan penjelasan sekaligus memperbaiki sistem pelayanan hukum di rutan maupun lapas.
Menurutnya, pembatasan mirip ini memiliki peluang menghancurkan wibawa hukum dan menurunkan akidah publik kepada institusi pemasyarakatan.
Kalangan wartawan hukum menganggap kasus ini memberikan lemahnya implementasi hukum. Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat aturan berhak berjumpa klien “pada setiap waktu yang diharapkan”. Sementara itu, Pasal 16 UU Advokat menyatakan advokat tidak mampu dituntut secara perdata maupun pidana dalam melakukan tugas profesinya dengan itikad baik.
Dengan demikian, kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat hanya dengan alasan “hari Sabtu” dinilai kontradiktif, tidak mempunyai dasar aturan, dan memiliki peluang melanggar hak tahanan untuk mendapatkan pembelaan aturan yang adil.
Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki manajemen pemasyarakatan. Advokat adalah bab penting dari sistem peradilan pidana. Membatasi tugas advokat memiliki arti mengabaikan hak warga negara dalam mendapatkan keadilan.

0 Comments