Perkara Kuasa Artifisial Tanah Trixy Mahalia: Mantan Fotomodel Paras Femina 1986 Gugat 4 Tergugat Di Pn Gianyar Bali.


0

 

Bali, 3 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel kala 1980-an sekaligus pemenang Wajah Femina 1986Trixy Mahalia, sekarang resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Perkara yang teregister dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin ini memasuki sidang ke-7 pada Rabu (3/9/2025). Dalam gugatan tersebut, Trixy Mahalia bertindak selaku  penggugat, melawan empat pihak tergugat, yaitu Restu Mayasari, Wayan Sudiarta, Notaris Agus Satoto, S.H., M.Hum., serta Notaris Angela Sebayang, S.H.

Sengketa ini bermula pada tahun 2003, saat Trixy berbelanja sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Bali, dari maestro tari legendaris Bali, I Made Djimat. Transaksi dijalankan di hadapan notaris Agus Satoto, sementara akta tanah abad itu masih dalam proses di BPN Gianyar.

Namun, Trixy yang mesti kembali ke Jerman tidak sempat mengambil sertifikat tersebut. Kehidupannya lalu terguncang akhir perceraian dengan sang suami warga negara Jerman, yang membuatnya terikat masalah izin tinggal sehingga tidak mampu meninggalkan Jerman. Akibatnya, akta tanahnya terbengkalai di Bali.

Pada tahun 2008, seorang kenalan bernama Angela Sebayang, yang mengaku selaku notaris, memperlihatkan diri membantu mengorganisir sertifikat tersebut. Bukannya menunaikan janji, Angela justru diduga membuat surat kuasa artifisial yang seakan-akan diberikan Trixy kepada Wayan Sudiarta.

Dengan dokumen tersebut, tanah milik Trixy berpindah tangan terhadap Restu Mayasari melalui transaksi di hadapan notaris Agus Satoto. Proses itu berlangsung membisu-diam tanpa sepengetahuan Trixy.

Trixy menuturkan bahwa dirinya telah berjuang selama 18 tahun untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah tersebut.

“Selama ini aku menentukan tidak menyebut nama pelaku alasannya menghormati asas pencemaran nama baik. Namun demi kebenaran, saya kini membuka seluruhnya,” tegasnya dalam pernyataan terbuka terhadap media.

Dengan pendampingan kuasa aturan Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Trixy berharap majelis hakim PN Gianyar dapat menawarkan putusan yang adil.

“Saya mohon dengan sarat kerendahan hati agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada aku selaku pemilik sah,” ujarnya.

Sidang kasus ini terus berlanjut di PN Gianyar dan menerima sorotan publik sebab menyangkut prasangka praktik pemalsuan kuasa dalam transaksi tanah—sebuah masalah yang kerap muncul dalam masalah pertanahan di Bali.

Redaksi: Team

Editor: Mnd


Like it? Share with your friends!

0
WWB

0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *