Kerusuhan Di Surabaya, Malang, Kediri, Dan Sidoarjo Sebabkan Kerugian Rp124 Miliar, Ratusan Orang Diamankan Polda Jatim.


0

  

SURABAYA, 2 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di enam wilayah, adalah Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, sampai kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang dipulangkan sesudah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penindakan aturan dijalankan secara selektif dan terukur.

“Kami tentukan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak kriminal anarkis akan diproses sesuai aturan. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis:

  • Polda Jatim: 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).

  • Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses aturan, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

  • Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

  • Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 menyanggupi komponen pidana tetapi tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

  • Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses aturan, 12 orang masih dalam investigasi, dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

  • Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

  • Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

Dampak kerusuhan ini tidak cuma berupa kerugian sosial, namun juga ekonomi. Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

Kerusakan mencakup puluhan pos polisi yang dibakar, kemudahan umum yang dirusak, sampai kendaraan dinas operasional yang menjadi target amuk massa.

Untuk memperlihatkan imbas jera, pegawanegeri kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana: Pencurian dengan pemberatan.

  • Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana: Kekerasan kepada orang/barang.

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam.

  • Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana: Melawan petugas.

  • Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

  • Pasal 187 bis jo 53 kitab undang-undang hukum pidana: Percobaan pembakaran.

  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengimbau semoga masyarakat tidak gampang terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi selesai-tamat ini.

“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan tenang dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman mampu terwujud,” ujar Komisaris Besar Abast.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek yang sangat membantu terciptanya keselamatan bersama.

“Peristiwa anarkis sementara waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk mempertahankan lingkungannya. Untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kombes Abast.

Redaksi: Asis

Editor: Mnd


Like it? Share with your friends!

0
WWB

0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *