Sidoarjo, 4 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Kepala Sekolah SMP PGRI 16 Musti Khasiana, Sidoarjo, diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan menahan ijazah sejumlah siswa yang telah lulus. Penahanan ijazah tersebut disangka dijalankan alasannya siswa belum melunasi kewajiban pembayaran SPP dan ongkos yang lain.
Kasus ini mencuat ke publik sesudah sejumlah siswa dan wali murid mengadu ke media lokal pada awal September 2025. Mereka mengaku tidak bisa mengambil ijazah meski sudah dinyatakan lulus.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama PGRI 16 membenarkan adanya penahanan ijazah di sekolahnya. Ia berargumentasi bahwa kebijakan tersebut ialah hukum internal sekolah yang disepakati bareng para guru.
“Ijazah memang kami tahan bagi siswa yang masih ada tunggakan. Dana BOS tidak cukup untuk menutupi honor guru dan operasional sekolah,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun, kebijakan tersebut terang berlawanan dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), yang secara tegas melarang sekolah menahan atau tidak memperlihatkan ijazah terhadap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, dengan alasan apapun, tergolong tunggakan ongkos.
Tindakan ini dinilai selaku pelanggaran terhadap hak siswa untuk menerima dokumen pendidikan. Para penggerak pendidikan menganggap, penahanan ijazah tidak cuma melanggar hukum, tetapi juga merugikan periode depan siswa yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Kasus ini sekarang menerima sorotan luas. Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan melaksanakan evaluasi dan menawarkan hukuman tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak siswa atas ijazah tanpa dikaitkan dengan duduk perkara manajemen maupun keuangan. Pemerintah sentra juga sudah menginstruksikan biar tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

0 Comments