SURABAYA, 6 September 2025. Warta Wong Bodho (WWB) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya mengungkap dan menindak tegas pelaku agresi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya. Peristiwa yang berawal dari unjuk rasa hening tersebut berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, sampai penganiayaan pegawanegeri.
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa polisi membedakan secara tegas antara massa demonstran dengan massa perusuh.
“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian dikala ini yakni terkait dengan massa perusuh, bukan massa agresi damai,” ujar Komisaris Besar Pol Abast, Jumat (5/9/2025).
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sukses menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dari jumlah tersebut, 1 orang dewasa dan 8 yang lain Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
-
AEP (20), warga asal Maluku Tengah berdomisili di Sidoarjo, berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bareng empat ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
-
Delapan ABH lain berperan beragam, mulai dari mengajak demonstrasi lewat grup WhatsApp, mempersiapkan materi bakar, menciptakan molotov, melempar kerikil, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan bahaya eksekusi optimal 12 tahun penjara.
“Kesembilan tersangka ini murni melakukan tindak pidana pembakaran, bukan bab dari penyampaian aspirasi,” tegas Abast.
Selain pembakaran, polisi juga mengungkap perkara penjarahan di Grahadi. Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap sehabis mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya diamankan di daerah Wonokromo bareng warga.
Di lokasi berlainan, MT (19), warga Sampang, Madura, juga ditangkap usai menjarah dingklik lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar. Barang hasil curian tersebut telah dijual.
Para pelaku dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman eksekusi maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengatasi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di tempat Pos Polisi Taman Bungkul.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit motor dan handphone. EKA dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman eksekusi hingga 5 tahun penjara.

0 Comments