Warta Wong Bodho (WWB) – Bali – Perjuangan panjang fotomodel abad 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak gres. Rabu (3/9)
Setelah 18 tahun tanpa kepastian aturan atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, sekarang perkara tersebut resmi dikerjakan oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (3/9/2025) menggelar sidang perdana mediasi kasus perdata Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin dengan acara pertemuan permulaan. Sidang dipimpin Hakim Mediator bersertifikat Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pribadi Trixy Mahalia bareng kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, yang diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar di tingkat nasional.
Hadir pula Frizon Parsaoran Sitanggang, konsultan pajak-akuntan sekaligus ajun advokat dari Rikha & Partners. Dari pihak tergugat, Restu Mayasari, hanya diwakili kuasa aturan substitusi, Juan Albert Mandena. Namun, Hakim Mediator memastikan bahwa pada mediasi berikutnya, tergugat utama wajib hadir. Agenda mediasi pun diundur ke 15 September 2025.
“Kuasa aturan substitusi tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Kehadiran tergugat utama mutlak dibutuhkan,” tegas Hakim Mediator dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Rikha Permatasari, memastikan masalah ini mesti terselesaikan secara transparan dan adil.
“Negara dilarang kalah oleh praktik cecunguk tanah. Hukum harus berpihak pada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Trixy Mahalia menyampaikan harapannya agar hak kepemilikan sah atas tanahnya segera dipulihkan.
“Saya memohon dengan sarat kerendahan hati supaya hak aku dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Gianyar menekankan supaya seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung menjelang agenda mediasi mendatang.
Penulis: Y4N – Editor: Bwrd
0 Comments